kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Belum Juga Terima SPDP Kasus Impor Beras Vietnam


Selasa, 09 Maret 2010 / 11:48 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung hingga hari ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus impor beras yang ditangani Mabes Polri atas nama Komisaris Utama PT Haxatama Finindo, yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar) Setyo Novanto, dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono, sebagai terlapor. .

"Sampai sekarang, Kejagung belum menerima SPDP kasus itu," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Selasa (9/3). Kejaksaan sendiri dalam kasus itu akan menunggu SPDP dari Mabes Polri karena melaporkan perkara ke Bareskrim Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, pihak kepolisian terus menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan beras impor Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) 2003, yang menjadikan Komisaris Utama PT Haxatama Finindo, yang juga bendahara Partai Golongan Karya (Golkar) Setyo Novanto, dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono, sebagai terlapor. Bila bukti dan fakta-fakta yang terkumpul cukup kuat, polisi akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Menurut Ito, pihaknya baru menerima pengaduan dari INKUD, terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan beras impor Vietnam Southern Food Corporations (VSFC) 2003. Ito mengatakan, untuk kasus VSFC 2003, delik pokok kasusnya adalah masalah perpajakan. ”Dari sana baru dapat dilihat adanya perbuatan pidana (lain) yang terkait (dengan kasus tersebut). Baru nanti, kita bersama-sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menangani delik pidana lain (yang timbul), jadi tidak terpisah,” ujar Ito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×