kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.464   19,00   0,12%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

Kejagung bawa korupsi mobil listrik ke MA


Senin, 27 Juni 2016 / 12:20 WIB
Kejagung bawa korupsi mobil listrik ke MA


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Tidak puas dengan hasil putusan korupsi mobil listrik di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan langkah ini ditempuh lantaran vonis masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.  "Pengadilan Tinggi menguatkan pengadilan negeri, tapi hukuman yang dijatuhkan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa," ujarnya, akhir pekan lalu.

Arminsyah telah mendaftarkan perkara ke MA pada 16 Juni 2016 dan menyerahkan memori perkara pada 17 Juni 2016.

Seperti diketahui Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi divonis tujuh tahun terkait korupsi mobil listrik. Ia juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 17,9 miliar.

Dasep merupakan rekanan pembuat mobil listrik untuk Kementerian BUMN saat dipimpin Dahlan Iskan. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Hakim Arifin menyatakan Dahlan tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Majelis hakim tidak menyetujui mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjadi orang yang ikut bersama-sama dalam tindak pidana tersebut, yaitu berdasarkan dakwaan Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×