Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tercatat sejak tahun 1996 sampai sekarang terdapat delapan kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia yang belum terungkap oleh kepolisian. Delapan kasus ini belum termasuk kasus kekerasan terhadap jurnalis yang jumlahnya mencapai 43 kasus dan lima kasus diantaranya melibatkan aparat hukum.
Data ini merupakan hasil rekam jejak kasus yang dilaporkan oleh Aliansi Jurnalis Independe (AJI). "Polisi bisa tangkap gembong teroris di lubang tikus, tapi kenapa pembunuh jurnalis, kepolisian tidak bisa menangkapnya," kata Ahmad Nurhasim, Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta saat menggelar unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (5/4).
Delapan nama jurnalis yang belum diketahui pembunuhnya itu adalah:
1. Fuad Muhammad Syafriuddin alias Udin. Jurnalis Bernas Yogyakarta yang ditemukan tewas tahun 1996.
2. Naimullah, jurnalis Harian Sinar Pagi yang ditemukan tewas di Pantai Penimbungan, Kalimantan Barat tahun 1997.
3. Agus Mulyawan, jurnalis Asia Press tewas tahun 1999 di Timur-Timur.
4. Muhammad Jamaluddin, kameramen TVRI yang bekerja dan hilang di Aceh tahun 2003.
5. Ersa Siregar, jurnalis RCTI tewas 29 Desember 2003 di Naggroe Aceh Darussalam.
6. Herliyanto, jurnalis Tabloid Delta Pos Sidoarjo yang ditemukan tewas di hutan jati Desa Tarokan, Banyuanyar, Probolinggo.
7. Ardiansyah Matra'is Wibisono, jurnalis TV lokal di Merauke yang ditemukan tewas di kawasan Gudang Arang, Sungai Maro, Merauke.
8. Alfred Mirulewan, jurnalis Tabloid Pelangi ditemukan tewas 18 Desember 2010 di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Selain menuntut penuntasan kasus pembunuhan jurnalis, AJI menduga adanya praktik impunitas terhadap pembunuh jurnalis. "Seharusnya para pembunuh itu sudah tertangkap dan diadili, tetapi kepolisian malah melakukan praktik impunitas terhadap pembunuh jurnalis," tambah Nurhasim.
AJI meminta agar Presiden Republik Indonesia, Kapolri segera mengungkap kasus pembunuhan terhadap jurnalis ini. Menurut Nurhasyim, tak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak mengungkap dan mengadili pelaku pembunuhan jurnalis. "Teroris saja bisa ditangkap, kenapa pembunuh jurnalis tak bisa ditangkap," tegas Nurhasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News