Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi administratif kepada 11 stasiun televisi di Indonesia. Sanksi terbanyak diberikan ke SCTV. Selama 2011, KPI memberikan 12 sanksi kepada SCTV.
Sementara di posisi kedua ada ANTV dan Trans TV. Komisioner KPI Bidang Isi Siaran Nina Mutmainnah mengatakan, kedua stasiun televisi memperoleh tujuh sanksi. Selanjutnya, Trans 7, Indosiar dan RCTI dengan masing-masing lima sanksi.
Metro TV yang mendapatkan 4 sanksi administratif, disusul kemudian dengan MNC TV dan TV One dengan jumlah sanksi sebanyak tiga buah. "Peringkat terakhir adalah TVRI dengan dua buah sanksi dan Global TV dengan satu buah sanksi," jelas Nina dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Selasa (7/2).
Nina menjelaskan, RCTI mendapat pengaduan paling banyak dari publik. Kendati demikian, dia mengatakan, pengaduan tersebut sulit ditemukan pelanggarannya. "Tayangan tersebut cukup pintar untuk tidak melakukan pelanggaran yang telah ditetapkan secara jelas dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS)," tandasnya.
Karena ada pengaduan yang tidak selamanya dapat ditindak sebagai pelanggaran, KPI meminta lembaga penyiaran mengevaluasi secara berkala berdasarkan pemantauan KPI dan juga pengaduan dari masyarakat. "Ada stasiun televisi yang pintar menanfaatkan celah abu-abu itu untuk tidak mendapatkan teguran KPI," pungkas Nina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News