Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perkara penjualan hak tagih (cassie) milik Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) akan ada titik terang. Sebab Jasa Agung M Prasetyo menyatakan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Jaksa Agung M. Prasetyo menjelaskan, banyak kendala yang mengadang lembaganya untuk menyelesaikan kasus ini. "Tapi semuanya bisa kami lalui dan jalan terus," ujar Prasetyo tanpa menjelaskan kendalanya, Jumat (12/2).
Meski menyatakan akan segera menetapkan tersangka, Prasetyo masih enggan menjelaskan siapa calon tersangka itu. Sekadar informasi, dalam kasus ini, Kejagung menyeret manajemen VSIC, PT Victoria Sekuritas, serta pengusaha Mukmin Ali Gunawan.
Nama Mukmin disebut dalam perkara ini berdasarkan keterangan pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto pada 27 Januari. Amir bilang, Kejagung meneliti keterkaitan antara Mukmin yang berstatus saksi dengan VSIC.
Dalam surat tertulis kepada KONTAN, awal pekan lalu, Mukmin membantah keras terkait dengan Victoria Securities International Corporation sebagai pemegang saham, komisaris maupun pengurus.
Seperti diketahui, pada 27 Januari 2016, Kejagung telah mencegah Mukmin Ali bepergian ke luar negeri. Kejagung beralasan, pencekalan ini untuk mempermudah pemeriksaan kasus yang menjadi salah satu prioritas di 2016.
Asal tahu saja, kasus dugaan korupsi pengalihan surat utang tersebut bermula saat PT Adistra Utama memperoleh kredit ke Bank BTN sebesar Rp 469 miliar yang digunakan untuk pembangunan perumahan di Karawang seluas 1.200 hektare. Sayangnya, krisis moneter melanda dan membuat Bank BTN masuk dalam penyehatan BPPN.
Lalu, BPPN melelang aset kredit macet, salah satunya kredit milik Adistra Utama. Aset itu dibeli oleh VSIC seharga Rp 26 miliar, di bawah harga wajar Rp 266 miliar. Di situlah timbul kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News