kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kegiatan bisnis dengan Australia terganggu


Selasa, 19 November 2013 / 20:43 WIB
Kegiatan bisnis dengan Australia terganggu
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan perbaikan UU Cipta Kerja bisa selesai secepatnya.


Reporter: Noverius Laoli |

JAKARTA. Memanasnya suhu politik antara pemerintah Indonesia dan Australia akan berdampak pada kegiatan bisnis dan industri kedua negara. Menteri Perindustrian (Memperin) MS Hidayat mengatakan banyak pertemuan bisnis yang nantinya tertunda.

"Kalau Australia belum mengambil sikap sampai sekarang, maka bisa menimbulkan banyak masalah. Pemerintah Indonesia bisa memundurkan atau mem-pending pertemuan-pertemuan bisnis dengan Australia. Atau dikecilkan menjadi informal meeting sehingga tidak terekspos," tutur Hidayat di Kompleks Istana Negara, Selasa (19/11).

Menurut Mantan Ketua Kadin ini, tindakan keras pemerintah Indonesia terhadap Australia terjadi karena ada tekanan dari masyarakat Indonesia atas penyadapan itu. Karena itu, sebaiknya, agar kerja sama bisnis dan industri kedua negara tidak terganggu lebih jauh lagi, maka Australia harus segera mengambil sikap.

"Kita menunggu tanggapan dari pemerintah Australia, dia minta maaf, jadi clear masalahnya," terang Memperin.

Menurut Hidayat, ada beberapa pertemuan bisnis dengan pihak Asutralia yang akan ditunda atau dimundurkan rapatnya hingga Australia merespon pemerintah Indonesia.

Sementara menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, saat ini hubungan antara Indonesia dan Australia sudah terganggu. Karena itu, ia meminta agar pihak Australia yang memulai penyadapan itu mencari solusi agar hubungan tidak semakin buruk.

Sebab, penyadapan yang dilakukan Negeri Kanguru tersebut telah melanggar hukum di Indonesia, hukum internasional dan bahkan hukum di Negara Australia sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×