kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.193   52,26   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   10,19   0,93%
  • LQ45 877   10,63   1,23%
  • ISSI 221   0,76   0,35%
  • IDX30 448   5,44   1,23%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,28   1,02%
  • IDXV30 134   0,28   0,21%
  • IDXQ30 149   1,42   0,96%

Keenam Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Ditahan Kejagung


Kamis, 11 Mei 2023 / 21:43 WIB
Keenam Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Ditahan Kejagung
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana usai jumpa pers di Jakarta (19/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017-2018.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Adapun para tersangka tersebut adalah Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan mantan Dirut PT Graha Telkom Sigma.

Kemudian, Heri Purnomo (HP) selaku mantan Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma

Lalu, Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku mantan Dirut PT Sigma Cipta Caraka.

Ketut menyebut, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai 30 Mei 2023. Tersangka Taufik, Heri, Judi, Rusjdi, dan Tejo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Sementara itu, tersangka Agus ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184 Ketut menyampaikan, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif.

"Di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan," ujar Ketut.

Selanjutnya, para tersangka membuat dokumen-dokumen pencairan fiktif untuk mendukung pencairan dana. "Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana," ucap Ketut.

Baca Juga: Kasus BUMN di Kejagung Terus Bertambah

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tahan 6 Tersangka Korupsi di PT Graha Telkom Sigma"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×