kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.424   4,00   0,02%
  • IDX 7.138   43,25   0,61%
  • KOMPAS100 1.039   8,62   0,84%
  • LQ45 810   7,73   0,96%
  • ISSI 223   0,67   0,30%
  • IDX30 423   3,50   0,84%
  • IDXHIDIV20 503   1,11   0,22%
  • IDX80 117   0,96   0,83%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 139   0,95   0,69%

Kedatangan Jemaah Haji Indonesia Masih Berlangsung Hingga 31 Mei 2025


Rabu, 21 Mei 2025 / 04:37 WIB
Kedatangan Jemaah Haji Indonesia Masih Berlangsung Hingga 31 Mei 2025
ILUSTRASI. Hingga Selasa (20/5/2025) pukul 10.00 waktu Arab Saudi, jumlah jemaah haji reguler Indonesia yang telah tiba di Tanah Suci mencapai 125.279 orang yang tergabung dalam 323 kelompok terbang (kloter). ANTARA FOTO/Andika Wahyu


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Hingga Selasa (20/5/2025) pukul 10.00 waktu Arab Saudi, jumlah jemaah haji reguler Indonesia yang telah tiba di Tanah Suci mencapai 125.279 orang yang tergabung dalam 323 kelompok terbang (kloter).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara PPIH Arab Saudi, Abdul Basir.

“Untuk kedatangan gelombang kedua melalui Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, hingga pagi ini sudah mendarat sebanyak 57 kloter dengan total jemaah 21.990 orang,” jelas Basir saat ditemui di Kantor Daker Bandara, Jeddah, Selasa (20/5/2025).

Mengutip Kemenag.go.id, Basir bilang bahwa proses kedatangan jemaah haji reguler masih akan berlangsung hingga penutupan gerbang kedatangan (closing gate) pada 31 Mei 2025. 

Sementara untuk jemaah haji khusus (haji plus), masih dimungkinkan ada penerbangan masuk hingga akhir Mei.

Baca Juga: 8 Tips Menjaga Kesehatan Saat Ibadah Haji Agar Lancar dan Maksimal

Saat ditanya mengenai keterlambatan penerbangan, Abdul Basir menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan rekapitulasi on time performance (OTP) seluruh penerbangan. 

“Kami memang mencatat performa ketepatan waktu seluruh penerbangan," jelasnya.

Tapi perlu dicatat bahwa tidak semua perubahan jadwal dikategorikan sebagai delay. 

"Kalau ada pemberitahuan sebelumnya dan dijadwalkan ulang (reschedule), itu tetap dianggap on schedule dalam sistem,” ujarnya.

Tonton: Jemaah Haji Ilegal Akan Didenda Rp 400 Juta

Menurutnya, laporan resmi terkait OTP dan jumlah keterlambatan penerbangan akan disampaikan setelah proses rekapitulasi selesai dilakukan.

Selanjutnya: Resmi! Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Diganti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×