kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kecelakaan perlintasan sebidang tinggi, tahun 2018 terdapat 395 kasus


Jumat, 06 September 2019 / 13:05 WIB
Kecelakaan perlintasan sebidang tinggi, tahun 2018 terdapat 395 kasus
ILUSTRASI. Perlintasan sebidang kereta api


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap Pemerintah Daerah (Pemda) berperan aktif dalam menjaga perlintasan sebidang kereta api.

Pasalnya saat ini tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang masih relatif tinggi. Berdasarkan data Kemhub pada tahun 2018 terdapat 395 kecelakaan di perlintasan sebidang dengan korban 245 baik untuk luka ringan hingga meninggal dunia.

"Kami juga berharap kepada Pemda untuk dapat berperan aktif dalam meningkatkan standar keselamatan," ujar Sekretaris Jenderal Kemhub Djoko Sasono saat membacakan pidato Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk membuka FGD Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa, Jumat (6/9).

Baca Juga: Taksi online tak kebal ganjil genap, Organda apresiasi Pemprov DKI Jakarta

Beberapa hal diminta Kemhub untuk dilakukan oleh Pemda. Antara lain adalah memasang perlengkapan jalan, merawat jalan di perlintasan sebidang, serta turut serta memasang, merawat dan mengoperasikan pintu perlintasan dan menempatkan penjaga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, jalan perlintasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat. Jalan nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Sementara jalan daerah lainnya akan dikelola oleh Pemda setempat. Ada pula keikutsertaan badan usaha dan lembaga yang menggunakan jalan khusus untuk perlintasan sebidang.

Baca Juga: Wajibkan kendaraan umum pakai GPS, Kemenhub masih beri kesempatan bagi yang belum

Beberapa langkah juga telah dilakukan oleh Kemhub terkait pengamanan perlintasan sebidang. Mengingat banyaknya perlintasan yang liar perlu untuk ditutup. "Kemhub melakukan beberapa langkah yaitu penataan dan penutupan perlintasan sebidang," terang Djoko.

Djoko menegaskan perlintasan sebidang menjadi perhatian bagi pemerintah. Pasalnya perlintasan sebidang berkontribusi dalam tingginya angka kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×