kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Realisasi masih jauh, BPN terus genjot sertifikasi


Minggu, 13 Agustus 2017 / 17:39 WIB
Realisasi masih jauh, BPN terus genjot sertifikasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Pemerintah masih berupaya merampungkan sertifikasi lahan sebagai bagian dari Program Reforma Agraria. Target sertifikasi lahan sebanyak 5 juta sertifikat terus digenjot.

Sekretaris Ditjen Hubungan Hukum Keagrariaan Kementerian ATR/BPN, Pelopor mengatakan hingga Juli 2017, Kementerian ATR telah menerbitkan 1,5 juta sertifikat. Pelopor mengakui sempat terkendala di awal penerbitan sertifikat karena kegiatan ini sebelumnya dilakukan secara sporadis.

Namun, ATR/BPN telah memiliki metode percepatan yg disebut Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dia bilang, langkah PTSL tersebut dilakukan dengan beberapa cara.

Pertama, dengan sistem sertifikasi. Saat ini, tim ATR/BPN langsung jemput bola menuju titik kegiatan sertifikasi. Pelopor bilang, seluruh tanah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi kegiatan sertifikasi akan didaftarkan asalkan tanah tersebut layak bersertifikat. "Itu yang kami lakukan saat ini sehingga proses mobilisasi tidak perlu membuang waktu dan tenaga untuk lakukan percepatan pendaftaran,"kata Pelopor kepada KONTAN, Sabtu (12/8).

Kedua, ATR/BPN telah mempermudah persyaratan sertifikasi lahan. Pelopor menyatakan, jika ada masyarakat yang tidak punya dokumen persyaratan secara lengkap, bisa menggunakan surat pernyataan di atas materai saja. Dengan ketentuan, warga tersebut bersedia dituntut jika terbukti memberikan pernyataan palsu.

Ketiga, biaya pengurusan dokumen pada perangkat desa dan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kata Pelopor telah dipermudah. Dia mengatakan, ATR/BPN sudah mengelurakan surat edaran (SE) , jadi jika warga belum mampu bayar BPHTB, ATR/BPN bisa tetap menerbitkan sertifikat. "Kami tetap terbitkan sertifikat, dengan catatan bahwa BPHTB tersebut terutang. Jadi jika pada saat orang itu melakukan aktivitas jual beli tanah atau peminjaman perbankan, baru BPTHB nya dibayar,"kata Pelopor.

Pelopor menyatakan saat ini jumlah bidang tanah yang telah ATR/BPN survei, ukur dan dikumpulkan datanya sudah lebih banyak dari realisasi sertifikat lahan yang sudah terbit. Untuk itu Pelopor menyatakan ATR/BPN optimistis akan mencapai target yang ditetapkan. "Ya jadi kami bisa optimistis pada tahun ini angka 5 juta sertifikasi lahan bisa kita capai," kata dia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil mengatakan, langkah awal sertifikasi lahan seperti pemetaan, pengukuran dan pengumpulan data yuridis memang berat dilakukan. Namun ia bilang, jika hal itu sudah diselesaikan, maka sertifikasi lahan bisa segera dilaksanakan. "Proses sertifikasi lahan itu cuma bagian kecil, yang berat itu proses diawal. Tapi Insya Allah akhir tahun ini target bisa tercapai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×