kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan Pemerintah Menyasar Transaksi dan Penghasilan Orang Tajir


Senin, 20 Juni 2022 / 12:59 WIB
Kebijakan Pemerintah Menyasar Transaksi dan Penghasilan Orang Tajir


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa kebijakan yang digulirkan pemerintah makin nyata mengincar orang kaya. Seperti, mulai dari kebijakan perpajakan, pencabutan insentif atau subsidi pandemi, bahkan hingga menaikkan tarif energi seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. 

Kontan.co.id berusaha memerinci beberapa kebijakan yang tampaknya mengincar orang tajir ini. Pertama, pemerintah menerapkan lapisan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 35% bagi orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun. Kedua, pemerintah mengenakan pajak atas fasilitas mewah yang diterima pegawai. 

Ketiga, pelanggaran listrik golongan rumah tangga dengan daya 3.500 VA akan mengalami kenaikan tarif sesuai mekanisme pasar mulai 1 Juli 2022. Keempat, fasilitas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil yang tadinya diskon 50% akan berakhir. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Terbitkan Private Placement SUN untuk Tax Amnesty Jilid II

Kelima, pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan selesai beberapa bulan lagi. Keenam, pemerintah akan memungut bea meterai atas transaksi daring maupun luring dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta, yang biasanya nominal belanja ini dilakukan oleh konsumen menengah atas. 

Ekonom makroekonomi dan pasar keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky memandang, kebijakan pemerintah yang membidik orang-orang kaya tersebut adalah hal yang menguntungkan bagi kondisi penerimaan negara dan bahkan membawa manfaat bagi kondisi perekonomian negara. 

“Arah kebijakan pemerintah ini sudah betul. Tujuannya tepat. Di satu sisi akan menyehatkan fiskal, dan di satu sisi akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum karena ada fiskal untuk meredistribusi,” tutur Riefky kepada Kontan.co.id, Minggu (19/6). 

Baca Juga: Pemerintah Incar Transaksi dan Penghasilan Orang Kaya

Riefky juga menilai, tahun ini adalah saat yang tepat untuk memulai implementasi kebijakan-kebijakan tersebut. Terlebih, pemulihan ekonomi sudah mulai berjalan dan orang-orang kaya tersebut masih memiliki simpanan yang belum terbelanjakan pada saat momen pandemi. 

Nah, pendapatan dari orang-orang kaya tersebut nantinya bisa memperkokoh pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. Dengan pundi-pundi negara yang menggendut, pemerintah bisa menggunakan pendapatan tersebut untuk pembangunan Indonesia yang kemudian bermuara pada peningkatan produk domestik bruto (PDB). 

Meski, Riefky mengaku Indonesia akan membutuhkan waktu untuk mencapai titik ini. Namun, setidaknya, ini adalah langkah yang tepat untuk diambil pemerintah untuk menyejahterakan rakyat secara merata. 

Baca Juga: Pengamat Pajak Perkirakan Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid II Rp 71,54 Triliun

Selain itu, Riefky juga kemudian meminta pemerintah untuk menerapkan langkah ini dengan tegas. Pasalnya, ada tantangan membayang berupa pelanggaran yang mungkin dilakukan. 

Seperti, dalam kebijakan pengenaan pajak natura dan peningkatan tarif PPh menjadi 35% bagi orang super kaya, memungkinkan untuk menimbulkan pelanggaran pajak berupa tax avoidance maupun tax evasion

“Dalam hal ini, maka implementasi harus dioptimalkan dan pemerintah harus dengan tegas dan mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi,” tambahnya. 

Lebih lanjut, dengan kondisi perekonomian yang makin pulih dan dengan didorong oleh berbagai kebijakan yang digelontorkan pemerintah, Riefky optimistis pertumbuhan ekonomi di 2022 akan lebih dari 5% yoy, atau lebih tepatnya berada di kisaran 5,1% yoy hingga 5,5% yoy.

Baca Juga: Ada Bea Meterai Untuk e-Commerce, Transaksi Digital RI Bisa Terhambat  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×