Reporter: Siti Masitoh | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela alias Tax Amnesty Jilid II.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) melaporkan, pemerintah akan menawarkan dua seri SUN untuk transaksi private placement tersebut. Pertama, seri FR0094 berdenominasi rupiah, dengan jenis kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual.
Rentang imbal hasil (yield) yang ditawarkan pada seri ini berada di kisaran 6,45%-6,95%. Kemudian seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2028 atau bertenor 6 tahun.
Baca Juga: Tinggal 10 Hari Lagi, Ditjen Pajak: WP yang Ikut PPS Bisa Terhindar dari Sanksi
Kedua, seri USDFR0003 berdenominasi dolar AS, dengan jenis kupon kupon tetap dan pembayaran kupon semi annual. Kemudian, rentang imbal hasil (yield) yang ditawarkan pada seri ini berada di 4,6%-5%. Jenis seri ini akan jatuh tempo pada 15 Januari 2032 atau bertenor 10 tahun.
Adapun, Transaksi private placement SUN untuk penempatan dana atas PPS akan dilakukan pada 24 Juni 2022, serta setelmennya pada 29 Juni 2022.
"Pelaksanaan transaksi private placement ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019).
Lalu berdasarkan, PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021).
Baca Juga: Penerimaan dari Tax Amnesty Jilid IIDiperkirakan Mencapai Rp 71,54 Triliun
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
3. Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News