kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kebijakan LTV spasial BI bisa mendistorsi pasar


Jumat, 25 Agustus 2017 / 09:07 WIB
Kebijakan LTV spasial BI bisa mendistorsi pasar


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Langkah Bank Indonesia (BI) melonggarkan kebijakan makroprudensial berupa perubahan skema batasan rasio kredit terhadap nilai agunan (Loan to Value atau LTV) secara spasial dikhawatirkan akan menimbulkan distorsi pasar. Sebab, bisa jadi dengan nilai LTV yang berbeda antar daerah, akan mendorong konsumen properti dan otomotif untuk memilih daerah dengan LTV yang lebih bagus.

Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan mengatakan, rencana BI untuk menerapkan LTV spasial berpotensi menimbulkan distorsi sehingga perlu diperhatikan BI. "Di wilayah A misalnya, LTV untuk properti bagus (diperlonggar). Lalu wilayah B kurang bagus. Maka yang di B bisa ke A saja. Untuk otomotif juga moveable kan," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (24/8).

Walau ada sisi negatif, namun dia berharap, jika benar kebijakan ini dijalankan maka akan mampu mendorong pertumbuhan konsumsi dan kredit, terutama di sektor properti dan otomotif. "Diperlukan kebijakan yang dapat menciptakan permintaan terhadap sektor properti," katanya. Menurutnya rencana LTV spasial yang telah disebutkan BI diharapkan sejalan dengan upaya untuk mendorong ekonomi bergerak lebih cepat.

Menurut Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo, relaksasi kebijakan LTV yang didasarkan pada wilayah sampai saat ini masih dibahas oleh BI. Wacana ini muncul karena penilaian harga properti di setiap daerah berbeda. "Mengingat harga properti setiap wilayah berbeda-beda. Maka kami melakukan survei indeks harga residensial baik yang primer maupun yang sekunder," katanya, Kamis (24/8).

Survei harga properti sekunder dipakai karena mencerminkan harga riil. Menurut Perry, jika data itu telah terkumpul BI baru bisa menghitung Loan to Value per daerah. Perry mengakui, BI membutuhkan waktu persiapan yang lebih lama untuk menyiapkan kebijakan ini. Oleh karena itu dia enggan memastikan kapan kebijakan ini bisa diluncurkan.

Dorong permintaan

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo juga belum bisa menjelaskan lebih detail rencana ini. Sebab hingga kini BI belum memulai kajian tentang penerapan LTV spasial. "Semoga bisa selesai dan diterapkan di tahun ini," kata Dody.

Walau begitu, menurutnya kebijakan ini bisa mendorong permintaan sektor properti dan otomotif sehingga investasi di dua sektor itu akan tumbuh. "Lapangan kerja bertambah, dan berikutnya pendapatan dan daya beli membaik sehingga pertumbuhan ekonomi naik," tambah Dody.

Gubernur BI Agus Martowardojo bilang, rencana kebijakan ini didasari atas kondisi industri properti dan otomotif yang selama ini berbeda-beda di setiap wilayahnya. Seperti halnya kondisi pertumbuhan ekonomi yang berbeda-beda di setiap wilayah. "BI mengkaji untuk bisa dukung ekspansi atau intermediasi perbankan untuk menyalurkan kredit lebih baik untuk mempertimbangkan LTV yang spasial atau regionalnya yang berbeda-beda," kata Agus

Ekonom SKHA Institute for Global Competitiveness Eric Sugandi berpendapat rencana kebijakan LTV berdasarkan wilayah atau spasial bisa menggerakkan ekonomi nasional. Namun agar bisa efektif, pemerintah perlu turut membantu dengan kebijakan fiskal agar dampak kebijakan ini lebih terasa.

Seperti diketahui selama ini kebijakan LTV berlaku nasional. Untuk properti diatur dalam PBI No.18/16/PBI/2016. Dalam aturan itu disebutkan LTV pembiayaan rumah pertama 85%, sedangkan LTV pembiayaan syariah 90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×