kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Suku Cadang Pesawat Direlaksasi


Sabtu, 09 Maret 2024 / 04:00 WIB
Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Suku Cadang Pesawat Direlaksasi
ILUSTRASI. Kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat direlaksasi.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo menjelaskan bahwa relaksasi itu menjadi bentuk dukungan penuh Kemendag terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI). 

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Lagi Beleid Tentang Pengaturan Impor

"Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi  operator penerbangan," kata Arief dalam keterangan resminya yang diterima KONTAN, Jumat (8/3).

Adapun, relaksasi itu berlaku seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  Perdagangan  Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

"Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku 10 Maret 2024," jelas dia.

Pasalnya, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19% dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76 persen.

Menurut Arif, relaksasi yang dimaksud termasuk  dalam kategori  pengecualian atas barang Suku 

Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara untuk  keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau 

Organisasi Perawatan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara.

"Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan  setelah sejumlah kementerian terkait menggelar serangkaian rapat untuk membahas usulan dari asosiasi pesawat Indonesia yaitu Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA)," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, kedua asosiasi menyampaikan bahwa saat ini operator penerbangan sipil di Indonesia memiliki armada sejumlah 557 pesawat. 

Baca Juga: Belum Berlaku, Pemerintah Revisi Lagi Kebijakan Lartas Impor  

Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93 persen.

“Kemampuan perusahaan penyedia jasa  angkutan  udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.

Untuk diketahui, BBWI adalah program pemerintah  yang  diluncurkan pada 13 Desember 2022 dan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 

BBWI merupakan program kolaboratif pemerintah, badan-badan usaha milik negara, asosiasi, dan swasta melalui penguatan kampanye, integrasi paket wisata, penyediaan aksesibilitas yang terjangkau, dan penerapan aspek keberlanjutan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×