kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebijakan calling visa untuk Pakistan


Senin, 07 Agustus 2017 / 16:14 WIB
Kebijakan calling visa untuk Pakistan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah Pakistan meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Pakistan dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa.

Alasannya, kebijakan tersebut dianggap menyulitkan warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan calling visa tersebut.

Terlebih, sebanyak 8000 lebih warga negara Pakistan mengunjungi Indonesia sebagai turis dan wisatawan pada 2016 lalu.

"Tidak selayaknya Pakistan diberlakukan calling visa. Secara historis, hubungan antarnegara, dan hubungan dagang lainnya sangat positif. Oleh Karena itu, calling visa ini mendapatkan kebijakan baru untuk tidak dilanjutkan," ujar Wiranto di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (7/8).

Penghapusan calling visa itu untuk mempermudah warga negara Pakistan masuk ke Tanah Air, usai mendapat masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.

"Diambil satu pertimbangan, atau jalan tengah, tidak harus calling visa. Kan ada tiga tingkatan, bebas visa, calling visa, atau jalan tengahnya itu visa dikeluarkan oleh perwakilan negara mana pun yang menyangkut negara itu," kata Wiranto.

Nantinya, warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke dalam negeri cukup datang ke perwakilan Indonesia di negara mana pun untuk meminta visa kunjungan ke Indonesia.

"Jadi hanya itu. Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu. Sehingga untuk perdagangan terganggu, pejabat yang perlu datang agak lama pun terganggu. Ini jalan tengah," tutur Wiranto.

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah mengajukan permohonan bebas visa sejak Maret 2016.

Pakistan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan BIN, untuk mencari data apakah ada tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Pakistan, agar kebijakan calling visa bisa dihapuskan Indonesia.

Dari hasil yang didapat, keterlibatan warga negara Pakistan sangat kecil dalam tindak kriminal. Seperti narkoba, hanya 0,1% warga negara Pakistan yang terlibat. (Moh. Nadlir)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com, berjudul: Pemerintah Indonesia Hapus Kebijakan "Calling Visa" untuk Pakistan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×