kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Persiapkan RUU Penggadaan Lahan


Jumat, 06 November 2009 / 19:35 WIB


Reporter: Martina Prianti | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah nampaknya serius membenahi aturan soal lahan. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan, pemerintah saat ini sedang menilik sejumlah aturan yang terkait lahan. "Kalau PPP (public private partnership) cukup keputusan presiden. Kalau lahan, berupa produk UU dan kami sedang menyiapkan RUU," ucap Hatta, Jumat (6/11).

Pemerintah berharap, RUU lahan itu dapat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. Hatta dia mengaku, sebenarnya, pemerintah sempat menerima masukan dari beberapa stakeholder untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perppu. "Tapi tentu lebih baik kita pakai UU. Selama ini, bukan UU tapi keputusan presiden dan belum berjalan dengan baik," lanjutnya.

RUU Lahan sendiri menjadi salah satu program 100 hari pemerintah yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono mengatakan, aturan baru soal lahan itu bakal mengatur pencabutan prosedur yang dinilai dapat menghambat investasi. "Intinya ketika negara memerlukan lahan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar dengan kompensasi ganti untung," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×