kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keberadaan BRIN Disarankan Berada di Ranah Lembaga Koordinasi Penelitian


Selasa, 11 Januari 2022 / 16:53 WIB
Keberadaan BRIN Disarankan Berada di Ranah Lembaga Koordinasi Penelitian


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menyarankan, mengembalikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sesuai dengan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek), yaitu sebagai pusat sinergi koordinasi.

Saran tersebut terkait dengan peleburan LPNK ke BRIN, sehingga membuat lembaga-lembaga tersebut berada di bawah struktur BRIN.

Saat ini, peleburan lembaga-lembaga tersebut masih menjadi pembicaraan di media sosial, karena honorer dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diberhentikan, dan tidak mendapat pesangon.

Baca Juga: Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah: Kasus Honorer BRIN Malapetaka Kemanusian

Azra menyebut diintegrasikannya LPNK ke BRIN, akan menjadi malapetaka bagi riset dan inovasi Indonesia. Menurutnya hal ini akan mengakibatkan dekonstruksi kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM) yang tercerai berai. Ia lebih setuju adanya BRIN ini menjadi lembaga koordinasi penelitian.

Selain itu, Azra juga menambahkan bahwa Lembaga Penelitian Non kementerian (LPNK) yang ada sebelumnya perlu dikembalikan dan diperbaiki atau direformasi, karena saat ini sistem LPNK masih lebih dominan birokrasi dibandingkan dengan penelitiannya.

Ia juga menyarankan untuk memunculkan beberapa klaster baru dari BRIN sesuai dengan lembaga koordinasi. Klaster yang dimaksud adalah, klaster balitbang kementerian dan nonkementerian, klaster perguruan tinggi, dan klaster center of excellence untuk menggenjot inovasi.

“Kalau belum efisien yang efisienkan, jangan dibubarkan, jadi empat klaster itu yang saya usulkan, belum terlambat itu. daripada terus ciptakan malapetaka tenaga kerja kita, mereka mau kemana,” katanya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno juga menyarankan, para peneliti atau periset di Lembaga Penelitian Non kementerian (LPNK) untuk tetap diberdayakan, walaupun adanya keberadaan BRIN. Menurutnya, masalah administratif jangan sampai menjadi penghalang bagi periset ini.

Baca Juga: BRIN: Nasib Peneliti Tidak Akan Ada Masalah ke Depan

“Jangan sampai masalah administratif itu kemudian menjadi penghalang bagi mereka untuk bisa berkarya terus, sebagai peneliti dan ilmuan, karena kita telah menginvestasikan begitu banyak pendidikan, waktu penelitian, rekam jejak yang panjang, untuk membuat jurnal dan lain-lain, yang mana itu akan terbuang percuma, jika mereka para peneliti tidak diberikan tempat lagi untuk melakukan penelitian,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (10/1).

Lalu, menurutnya jangan sampai para peneliti ini tidak bisa menjalankan fungsi dan perannya, karena mereka adalah SDM yang unggul di latar belakang akademis yang tinggi. “Bagi kami masalah administrasi ini jangan sampai mengorbankan ilmuan ke depannya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×