kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,04   1,71   0.19%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BRIN: Nasib Peneliti Tidak Akan Ada Masalah ke Depan


Senin, 10 Januari 2022 / 21:55 WIB
BRIN: Nasib Peneliti Tidak Akan Ada Masalah ke Depan


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti di beberapa Lembaga Penelitian Non kementerian (LPNK) dikabarkan kehilangan pekerjaannya karena meleburnya lembaga yang mereka naungi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Misalnya saja, Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman yang berubah menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman dalam struktur BRIN. Dengan meleburnya Lembaga Eijkman, hal ini mengakibatkan 113 tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kehilangan pekerjaannya per 31 Desember 2021, karena kontraknya habis dan tidak diperpanjang.

Terkait dengan pemberhentian pegawai LBM Eijkman, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengkonfirmasi hal ini.

“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBME, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” kata Tri kepada Kontan.co.id, Senin (10/1).

Baca Juga: BRIN Akan Kelola Rp 10,5 Triliun pada 2022, Tapi Baru Segini yang Dipastikan Ada

Pemutusan hubungan kerja juga terjadi pada tenaga honorer dan PPNPN Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pada awak Kapal Riset Baruna Jaya, yang nyaris 60 awak kapal yang kehilangan pekerjaannya di awal tahun 2022 ini. Bahkan, awak kapal Riset Baruna Jaya ini, sampai melapor ke Komnas HAM pada Rabu, 5 Januari 2022.

Tri Handoko menjelaskan, hingga saat ini hanya ada dua LPNK yang ada pemutusan hubungan kerja bagi honorer dan PPNPN, yakni BATAN dan BPPT. “Kalau yang dari K/L hanya periset mereka yang dialihkan ke BRIN,” katanya.

Terkait dengan nasib sebagian besar peneliti dari adanya peleburan ke BRIN ini, ia mengatakan, bahwa nasib peneliti tidak akan ada masalah ke depannya, karena akan diakomodasi, selama kementerian dan lembaga terkait dialihkan ke BRIN.

Akan tetapi, terkait pemutusan kontrak, menurutnya hanya sedikit yang berlatar belakang peneliti, karena kualifikasinya tidak demikian.

Baca Juga: Anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tersedia baru Rp 6,1 triliun

“Kalau yang putus kontrak itu hanya sedikit yang "peneliti", karena kualifikasi mereka adalah asisten/laboran/teknisi/operator. Jadi harus dibedakan mana yang benar-benar peneliti dan bukan,” katanya.

Sementara itu, untuk skema honorer, menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan kontrak dengan LPNK sebelumnya, dan sudah selesai di akhir Desember 2021.

“Bagi yang ingin melanjutkan bisa memakai skema kami yang ada di manajementalenta.brin.go.id, baik RA/Pasca-doktoral dan bahkan ASN,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×