kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

KDRT, Ivan Haz hanya dituntut 2 tahun


Selasa, 26 Juli 2016 / 16:32 WIB
KDRT, Ivan Haz hanya dituntut 2 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

"Menjatuhkan pidana kepada Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dalam persidangan.

Wahyu menyebutkan, hukuman dua tahun penjara sesuai dengan dakwaan subsider terhadap Ivan Haz, yakni Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Menyatakan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum sebagaimana dalam dakwaan subsider kami," kata dia.

Sementara dakwaan primer JPU terhadap Ivan, yakni Pasal 90 KUHP tentang luka berat tidak terpenuhi sehingga JPU meminta majelis hakim membebaskan Ivan dari dakwaan primer tersebut.

"Menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang tercantum sebagaimana dalam dakwaan primer kami, membebaskan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dari dakwaan primer," kata Wahyu.

Ivan, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, didakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap T, pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan Ivan.

Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan pada Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan alat.

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat keesokan harinya karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan.

Hasil visum menunjukkan, ada robekan di kepala T karena pukulan benda tumpul. Adapun hukuman maksimal berdasarkan dakwaan primer yakni lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

(Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×