kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KBLI menggugat PKPU Inpar Saka


Minggu, 16 Maret 2014 / 20:30 WIB
KBLI menggugat PKPU Inpar Saka
ILUSTRASI. Katalog Promo Hypermart Dua Mingguan Periode 13-26 Oktober 2022.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT KMI Wires & Cable Tbk berseteru dengan PT Inpar Saka di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gara-garanya, Inpar Saka punya utang ke perusahaan kabel bersandi saham KBLI itu sebesar Rp 9,3 miliar yang jatuh tempo namun belum dilunasi.

Tak kunjung menyelesaikan kewajibannya tersebut, KBLI lantas menyeret Inpar Saka ke meja hijau. "Kami mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Inpar Saka," kata Pringgo Sanyoto, kuasa hukum KBLI, akhir pekan yang lalu.

Utang yang menjadi pangkal sengketa ini berasal dari kerjasama jual beli tertanggal 9 Oktober 2008 lalu. Dalam perjanjian itu, KBLI menjual konduktor tipe saluran transmisi listrik (ACSR 435/55 mm2) sepanjang 541.835,20 meter dan kawat tanah (GSW 95 mm2) 44.550 meter.

Kedua belah pihak sepakat harga ACSR 435/55 mm2 sebesar Rp 47.500 per meter dan GSW 95 mm2 Rp 17.800 semeter. Tapi, harga ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 10% serta biaya pengiriman ACSR 435/55 mm2 sebesar Rp 1.300 per meter dan GSW 95 mm2 Rp 700 per meter. Total harga kedua barang itu Rp 32,7 miliar.

Sesuai perjanjian, Inpar Saka membayar uang muka dalam dua tahap yakni Rp 1,4 miliar dan Rp 22,6 miliar. Sedang pelunasannya via bilyet giro Rp 8,5 miliar yang jatuh tempo 5 Februari 2009.

Ternyata, bilyet giro itu tidak bisa dicairkan. Inpar Saka kembali menyerahkan bilyet giro Bank Central Asia (BCA) No. BF18241 yang jatuh tempo 15 Mei 2009. Tapi lagi-lagi tidak bisa dicairkan.

KBLI kemudian melayangkan somasi ke Inpar Saka yang isinya meminta pelunasan atas utang plus bunga sebesar Rp 9,3 miliar paling lambat 29 Januari 2014. Tak ada penyelesaian juga, akhirnya KBLI mengajukan PKPU terhadap Inpar Saka.

Inpar Saka juga punya utang ke PT Harvestindo Asset Management. Dalam permohonannya, KBLI meminta hakim mengangkat Rifwaldi Rivai M. Noer dan Daniel Alfredo sebagi pengurus PKPU ini.

Sylviana, kuasa hukum Inpar Saka, bilang, ada perbedaan klaim utang. "Hitungannya berbeda," ujar Sylviana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×