Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan alasan pemerintah memberikan kembali status kewarganegaraan Arcandra Tahar sebagai WNI.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu sebelumnya diberhentikan secara hormat dari jabatannya, setelah diketahui memiliki paspor dan berstatus warga negara Amerika Serikat.
“Setelah dikaji, ternyata setelah proses kemarin itu menjadi menteri, dia menjadi stateless, tidak Indonesia karena sudah menjadi WN AS, tidak AS karena sudah menjadi pejabat publik di negara lain,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jumat (9/9).
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada dua opsi yang bisa ditempuh Arcandra untuk kembali menjadi WNI, yaitu tinggal selama lima tahun berturut-turut, atau mendapat opsi "istimewa". Disebut "istimewa" karena dengan kemampuan yang dimilikinya, Arcandra dibutuhkan Indonesia.
Namun, kata Kalla, kedua opsi itu tak dapat dilakukan. Sebab, opsi itu hanya berlaku bagi WN asing. Sementara, Arcandra bukan WN Amerika, karena telah mengajukan pengunduran diri pada 12 Agustus dan disetujui Pemerintah Amerika Serikat pada 15 Agustus.
“Jadi setiap orang yang ada di sini tidak boleh stateless, karena itu, lantaran dia berasal dari Indonesia maka diberikan kembali,” papar Kalla.
Tetap WNI
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar dipastikan tetap berstatus WNI.
Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, Saudara Arcandra Tahar tetap menjadi WNI sesuai dengan prinsip perlindungan maksimum dan non apatride stateless," kata Yasonna.
Arcandra sebelumnya diketahui memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena mendapat paspor dari negara Paman Sam itu pada 2012. Statusnya sebagai WNI dianggap hilang karena Indonesia tidak menganut dwi-kewarganegaraan. Hal ini membuat Presiden Joko Widodo mencopot Arcandra pada 15 Agustus setelah 20 hari menjabat sebagai Menteri ESDM. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News