kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,54   3,96   0.44%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Kominfo soal pembaruan kebijakan privasi aplikasi Whatsapp


Senin, 11 Januari 2021 / 20:02 WIB
Kata Kominfo soal pembaruan kebijakan privasi aplikasi Whatsapp
ILUSTRASI. Kata Kominfo soal pembaruan kebijakan privasi aplikasi Whatsapp.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi Whatsapp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate mengatakan, Kementerian Kominfo telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, pihak aplikasi Whatsapp diminta untuk menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp.

Baca Juga: Ini poin-poin kebijakan privasi baru WhatsApp, biar enggak keliru

Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga; tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi; jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi.

Kemudian, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

Kedua, pihak aplikasi Whatsapp diminta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku; menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia; melakukan pendaftaran sistem elektronik;

Baca Juga: Kecewa dengan WhatsApp, kantor media pemerintah Turki beralih ke aplikasi pesan lokal

Kemudian, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kementerian Kominfo menekankan agar masyarakat untuk semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.

Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal.

"Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," kata Johny dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Senin (11/1).

Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait berusaha untuk pada kesempatan pertama menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar dapat segera ditetapkan menjadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Hal ini menimbang, salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP (perlindungan data pribadi) mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, diataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Hal ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa.

Baca Juga: Benarkah kebijakan privasi baru WhatsApp serahkan data ke Facebook? ini penjelasannya

"Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini," ujar Johny.

Johny menyebut, kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang ada saat ini. Diantaranya berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.

"Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi," tutur Johny.

Selanjutnya: Promo JSM Giant periode 10 Januari 2021, diskon sampai 40%!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×