Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah bakal memberikan diskon tarif transportasi di momen libur sekolah anak sekolah yang jatuh pada bulan Juni-Juli 2025.
Dudy menjelaskan, kebijakan ini sangat tepat dalam rangka menjaga daya tahan ekonomi dan stabilitas nasional di tengah situasi global yang saat ini begitu dinamis.
“Stimulus sektor transportasi yang diberikan pada masa libur anak sekolah yaitu bulan Juni hingga Juli 2025 diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk bepergian, khususnya melakukan perjalanan di dalam negeri,” ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (3/6).
Dudy mengungkapkan, diskon harga tiket untuk berbagai moda transportasi, mulai dari kereta api, pesawat, kapal laut, hingga penyeberangan tersebut mencapai Rp 940 miliar.
Baca Juga: Ini Daftar 53 KA Ekonomi Non Subsidi yang Tiketnya Diskon 30% Mulai 5 Juni - 31 Juli
Rinciannya, kereta api diberikan sebesar 30% untuk 3.522.464 tempat duduk atau sebesar Rp 300 miliar. Lalu angkutan udara diskon tiket pesawat ekonomi berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 6% untuk 6 juta penumpang dengan total Rp 430 miliar.
Berikutnya angkutan laut, diberikan diskon tarif untuk 923.113 penumpang dengan rincian, kapal penumpang sebanyak 812.240 penumpang dan kapal perintis sebanyak 110.873 penumpang.
Adapun untuk angkutan penyeberangan, diskon tarif diberikan kepada 506.830 penumpang dan 1.169.053 kendaraan. Untuk kedua sektor ini, stimulus yang diberikan pemerintah mencapai Rp 210 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh Pemerintah dengan sebaik-baiknya. Harapannya, semoga aktivitas ekonomi dan pergerakan domestik dapat meningkat selama masa libur sekolah, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian secara nasional,” ujar Dudy.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri BUMN, Bahas Kesiapan Diskon Transportasi Nasional
Untuk diketahui, pemerintah juga mengeluarkan empat kebijakan lain untuk menjaga stabilitas ekonomi di dalam negeri, di antaranya Penebalan Bantuan Sosial berupa Tambahan Kartu Sembako dan Bantuan Pangan kepada 18,3 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran sebesar Rp 11,93 triliun
Kemudian, diskon tarif tol sebesar 20% untuk 110 juta pengendara dengan anggaran sebesar Rp 650 miliar non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berikutnya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan dengan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun.
Serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK) sebesar 50% kepada pekerja sektor padat karya, berlaku selama enam bulan dengan anggaran sebesar Rp 200 miliar (non APBN).
Selanjutnya: Transaksi Rp 673,74 Miliar Saham AADI di Pasar Negosiasi, di Bawah Harga Pasar
Menarik Dibaca: BLACKPINK Konser Lagi di Jakarta, Cek Harga Tiketnya Disini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News