kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata ekonom Indef terkait wacana pemberian bantuan iuran BP Jamsostek


Selasa, 27 April 2021 / 20:53 WIB
Kata ekonom Indef terkait wacana pemberian bantuan iuran BP Jamsostek
ILUSTRASI. Kata ekonom Indef terkait wacana pemberian bantuan iuran BP Jamsostek


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji pemberian bantuan iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) di BP Jamsostek.

Wacana tersebut nantinya akan seperti bantuan iuran bagi pekerja miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menyasar pekerja atau buruh dengan upah rendah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menanggapi bahwa kebijakan tersebut terhitung terlambat jika baru dibahas sekarang. "Kebijakan ini harusnya sudah di implementasikan bahkan tiga atau empat tahun yang lalu," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (27/4).

Salah satu titik krusial latar belakang adanya kebijakan tersebut adalah pekerja di sektor transportasi online dan kurir delivery makanan online yang belum seluruhnya terlindungi asuransi.

Baca Juga: Soal wacana pemberian bantuan iuran BP Jamsostek, ini kata serikat pekerja

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan, jika ditotal ada sekitar 5 juta driver online di Indonesia, dan jumlah kecelakaan di jalan raya relatif tinggi, sehingga proteksi BPJS Kesehatan bisa diprioritaskan dulu bagi para pekerja informal transportasi online. 

Tak hanya mereka, pekerja informal lainnya juga memerlukan proteksi jaminan sosial kesehatan. Dimana masih banyak pekerja informal baik driver online ataupun pekerja informal lainnya belum seluruhnya memiliki proteksi BPJS Kesehatan ataupun BP Jamsostek.

"Semakin cepat transformasi digital khususnya jual beli online akan memunculkan kelas pekerja informal yang rentan. Mereka bekerja di rumahan tapi tidak punya BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Seringkali setelah diputus oleh pemilik usaha karena sakit, harus menanggung seluruh beban rumah sakit sendiri," jelasnya.

Namun wacana kebijakan pemberian bantuan iuran untuk program JKK dan JKM di BP Jamsostek harus memperhatikan pendataan pekerja informal yang akurat. Dimana pendataan jadi faktor utama agar jaminan sosial tersebut dapat tepat sasaran.

"Tapi perlu dicatat bahwa langkah pertama tentu pemerintah harus memiliki data pekerja informal secara akurat, untuk memastikan bantuan bisa menyeluruh ke sektor yang rentan. Bisa dimulai dari pendataan driver transportasi online karena data relatif lengkap," kata Bhima.

Selanjutnya: Indef usulkan bea masuk anti dumping untuk produk impor garmen, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×