kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata Dirjen Pajak soal perbaikan administrasi perpajakan


Minggu, 06 Oktober 2019 / 17:32 WIB
Kata Dirjen Pajak soal perbaikan administrasi perpajakan


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Robert mengaku extra effort penerimaan pajak biasanya memang paling getol saat mendekati akhir tahun. Sebab waktu inilah pemerintah bisa mengkaji lebih dalam dari data-data yang diterima sejak awal tahun.

Maklum pekerjaan rumah pemerintah mengejar setoran pajak masih besar. Selama Januari-Agustus 2019 penerimaan pajak mencapai Rp 801,16 triliun. Angka tersebut merupakan 50,78% dari target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp 1.577,56 triliun.

Bahkan, dari sisi pertumbuhan, dalam delapan bulan tersebut pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,21% jauh dari target sebesar 19%. Di sisi lain, realisasi kepatuhan formal di level 69,3% per akhir September.

Baca Juga: Tertekan harga batubara, realisasi PNBP minerba kuartal III baru 68,76% dari target

Asal tahu saja, KPP Wajib Pajak Besar adalah KPP yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN.

KPP Wajib Pajak Besar terbagi menjadi empat dan masing-masing mengurusi administrasi yang berbeda-beda.  KPP Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.

KPP Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. KPP Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.

Baca Juga: Pemerintah sebut restitusi pajak ganjal penerimaan, haruskah diperketat?

KPP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. 

Sementara itu, KPP Madya mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Sejauh ini tercatat ada 18 KKP Madya yang tersebar di beberapa kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×