kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Dudukan Secara Proporsional


Selasa, 24 Mei 2022 / 09:45 WIB
Kasus Suap Izin Tambang Terkait Mardani Maming, Ahli: Dudukan Secara Proporsional
ILUSTRASI. Pengadilan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret nama Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming kembali digelar, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (23/5/2022). 

Dalam sidang itu, terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menghadirkan dua ahli yakni, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Prof Mudzakir.

Margarito Kamis meminta, pengadilan mendudukkan kasus yang melibatkan nama Ketua Umum BPP HIPMI ini secara proporsional dan objektif.

Menurut Margarito Kamis, jika terdapat fakta yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain terdakwa dalam kasus ini maka harus segera diungkap.

“Kalau ada fakta yang menunjukan dalam kasus ini ada orang lain terlibat, ya ungkap, bebani tanggung jawab pidana kepada orang itu. Kalau tidak ada ya jangan, tapi kalau ada ya ungkap, jangan ada yang disembunyikan,” tegas Margarito.

Baca Juga: Ini 6 Kandidat Bakal Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2022-2025

Margarito menerangkan, jika dalam fakta kasus suap izin pertambangan tersebut tergambar sosok lain sebaiknya dapat dibongkar.

Terlebih, bila saat ini masih hanya satu pihak yang tergambar dalam fakta kasus suap tersebut.

“Kalau di dalam fakta nanti itu tergambar ada A, B, C sementara yang ada sekarang ini cuma ada A, B dan C tidak ada, kenapa tidak B dan C nya, itu harus dibongkar,” papar Margarito.

Margarito menegaskan, hukum akan berjalan proporsional dan objektif jika memang pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab.

“Saya tidak menyebut nama B dan C Itu siapa. Tapi, siapapun itu harus dibongkar baru proporsional dan baru objektif,” beber Margarito.

Sementara itu, Prof Mudzakir menambahkan, penjelasan dalam sidang mengenai suap terkhusus soal pasal 12 huruf a dan b serta pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor).

“Masalah suap pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 UU Tipikor. Bagaimana membuktikan pasal suap dan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dapat dikualifikasikan sebagai suap,” papar dia.

Mudzakir juga memberikan penjelasan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap izin pertambangan di kabupaten Tanah Bumbu tersebut

“Tentang TPPU juga demikian, apakah perbuatan terdakwa kelola perusahaan dapat dikaulifikasikan sebagai TPPU. Itu pokoknya,” pungkas dia.




TERBARU

[X]
×