kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.130   50,40   0,71%
  • KOMPAS100 1.058   4,53   0,43%
  • LQ45 833   5,39   0,65%
  • ISSI 213   -0,03   -0,01%
  • IDX30 428   3,02   0,71%
  • IDXHIDIV20 512   4,09   0,81%
  • IDX80 121   0,38   0,32%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   0,91   0,65%

Kasus Suap Eks Wali Kota Yogya, KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung


Jumat, 03 Juni 2022 / 23:15 WIB
Kasus Suap Eks Wali Kota Yogya, KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Summarecon Agung
ILUSTRASI. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung KPK,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan eks Wali Kota (Walkot) Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Penelusuran dilakukan usai KPK menangkap dan menahan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

"Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan (kepada Haryadi Suyuti) tersebut diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari Dewan direksi mengetahui," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alexander menjelaskan, apabila uang suap yang diberikan Oon kepada Haryadi itu merupakan kebijakan korporasi, maka Summarecon Agung diduga terlibat.

Baca Juga: Petinggi Summarecon Agung (SMRA) Terjerat Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta

"Kalau itu sudah menjadi kebijakan korporasi, ya misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, ya berati kan korporasi terlibat ya dalam proses penyuapan," tuturnya.

Alexander mengatakan, jika pihak direksi mengetahui peruntukan dari dana yang diberikan oleh Oon itu, maka korporasi bisa terlibat dalam kasus suap eks Wali Kota Yogyakarta itu.

Sebelumnya, KPK menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

KPK juga menetapkan Vice President Real Estate Summarecon Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nur Widihartana, serta Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Wuyono sebagai tersangka.



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×