kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

Petinggi Summarecon Agung (SMRA) Terjerat Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta


Jumat, 03 Juni 2022 / 19:38 WIB
Petinggi Summarecon Agung (SMRA) Terjerat Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen di Yogyakarta.

Oon menjadi tersangka bersama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan dua orang lainnya.

"Tersangka dari pihak pemberi atas nama ON, Vice President Real Estate PT SA Tbk," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alexander mengatakan, Oon ditangkap di wilayah Yogyakarta pada Kamis (2/6/2022). Menurut dia, Oon menyuap Haryadi Suyuti dengan sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan VP Summarecon Agung Tersangka Suap

Uang dari Oon itu diterima oleh sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Atas perbuatannya itu, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Wuyono, dan Nur Widihartana yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selain Eks Wali Kota Yogyakarta, Bos Summarecon Agung Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×