Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah tak hadir pada pemanggilan pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan ulang Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus suap yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Menhub tak bisa menghadiri pemeriksaan karena agenda lain. Budi Karya pun sudah memberikan surat untuk penjadwalan ulang pemanggilan tersebut.
"Beliau Menteri perhubungan memang telah dipanggil oleh KPK, tetapi pada saat yang sama beliau juga ada kegiatan. Menteri perhubungan sudah memberikan surat untuk dijadwal ulang," ujar Firli saat ditemui di Gedung Juang KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).
Firli memastikan, dalam pemanggilan kedua nanti, Budi Karya akan datang sebagai saksi kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Mendalami Keterlibatan Suryo di Kasus Korupsi DJKA Kemhub
Firli juga akan melakukan pengecekan langsung kepada penyidik terkait permintaan keterangan Budi Karya Sumadi.
"Kenapa (penting dilakukan pemeriksaan), supaya menjadi clear jelas apa yang terjadi, siapa yang berbuat, siapa yang melihat, siapa yang mendengar, siapa yang mengetahui, dan siapa juga yang mengalami. Itulah prinsip keterangan saksi," imbuh dia.
Sebelumnya, Budi Karya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat pekan lalu (14/7).
Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Budi Karya tak hadir karena masih menjalani dinas di luar kota.
“Saat ini Menhub tengah mendapat tugas untuk meninjau proyek transportasi di luar kota,” kata Irawati.
Selain Menhub, KPK juga memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian pada DJKA, M Risal Wasal, serta ASN di Kemenhub bernama Maulana Yusuf pada Jumat.
Adapun KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Kemenhub, DJKA, kediaman para tersangka dalam kasus ini, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan dalam proyek ini.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari upaya penggeledahan itu tim penyidik menyita dan mengamankan uang pecahan rupiah Rp 1,8 miliar dan 274.000 dollar AS.
“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 17 April 2023.
Untuk diketahui, penyidikan dugaan korupsi di lingkungan (DJKA) berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pertengahan April.
Dari operasi itu, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 10 Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Kemenhub
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Bagus Santosa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Suap DJKA".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News