Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 10 orang tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penahanan para tersangka akan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Masing-masing selama 40 hari kedepan, mulai 2 Mei 2022 sampai dengan 10 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/4).
Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih perlu mengumpulkan alat bukti.
Baca Juga: OTT KPK: Pejabat DJKA Kemenhub Diduga Terima Suap Rp 1,1 Miliar untuk THR
“Agar alat bukti dapat dikumpulkan dengan maksimal,” ujar Ali.
Adapun 10 tersangka itu adalah Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), DIon Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan Direktur PT KA Manajemen Properti (sampai Februari 2023), Yoseph Ibrahim.
Baca Juga: Begini Respons Kemenhub Soal Operasi Tangkap Tangan KPK
Keempat pengusaha ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus dugaan suap pembangunan dan perawatan jalur kereta ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 12 April lalu.
Operasi senyap itu digelar di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.
Dalam perkara ini, Harno diduga menerima suap Rp 1,2 miliar yang digunakan untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah kantor Kemenhub, kantor DJKA, rumah kediaman para tersangka, dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan pada Kamis (13/4) hingga Jumat (14/4).
“Seluruhnya (barang bukti uang) setara senilai Rp 5,6 miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "KPK Perpanjang Masa Penahanan 10 Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Kemenhub"
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Irfan Maullana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News