kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus pupuk Perhutani, KPK jerat 5 tersangka baru


Selasa, 17 Januari 2017 / 23:44 WIB
Kasus pupuk Perhutani, KPK jerat 5 tersangka baru


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Berkembang dari kasus suap Siti Marwa, karyawan PT Berdikari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menetapkan lima tersangka baru.

Febri Diansyah, juru bicara KPK menerangkan, lima tersangka ini melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 dan 2012-2013.

Untuk proyek periode 2010-2011, ada tiga tersangka yaitu Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 HSW (Heru Siswanto), Direktur Utama PT Berdikari 2010-2011 ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jateng periode 2010-2011 BW (Bambang Wuryanto).

Sementara untuk proyek selama kurun 2012-2013 yaitu Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013 LEA (Librato El Arif) dan Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 THS (Teguh Hadi Siswanto).

Karena pengembangan dari kasus sebelumnya, modus yang dilakukan juga menyerupai, yakni penggelembungan anggaran. "Jadi, ada orang per orang yang diperkaya di sini dan korporasi. Indikasi modusnya adalah 'mark up' harga pupuk dan kerugian keuangan negaranya itu diindikasikan dinikmati orang per orang dan korporasi," ungkap Febri, Selasa (17/1).

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×