kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Penggelapan KSP Sejahtera Bersama, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka


Kamis, 06 Oktober 2022 / 12:33 WIB
Kasus Penggelapan KSP Sejahtera Bersama, Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka
ILUSTRASI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama yang diperkirakan menelan kerugian hingga Rp 249 miliar.

Mereka adalah Iwan Setiawan sebagai ketua pengawas dan Dang Zeany sebagai anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, kasus ini berawal dari 25 laporan polisi yang telah masuk, baik itu di Bareskrim, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jabar, dan Polda Jatim.

Baca Juga: Satgas Koperasi Pantau Pembayaran Kewajiban KSP Sejahtera Bersama

Dari laporan tersebut, ditemukan bahwa para korban telah diiming-imingi oleh marketing KSP Sejahtera Bersama untuk menyetorkan dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan tenor selama 6 bulan untuk keuntungan 10% dan 12 bulan untuk keuntungan 13%.

“Diduga dana simpanan berjangka milik para korban telah digunakan untuk pembelian beberapa aset atas investasi sektor riil atas nama pribadi pengurus tidak sesuai dengan AD/ART Koperasi dan tanpa persetujuan anggota Koperasi melalui RAT,” ujar Whisnu kepada Kontan.co.id Kamis (6/10).

Secara rinci, Whisnu menjelaskan bahwa investasi ini dilakukan ke beberapa perusahaan. Pertama, ada saham PT Cipta Ekatama Nusantara dengan KSP Sejahtera Bersama memiliki 19.500 lembar saham atau sebesar Rp.19,5 miliar

Selanjutnya, ada kepemilikan saham PT Sejahtera Bersama Ritel Indonesia milik KSP Sejahtera Bersama sebanyak 99.900 lembar saham atau senilai Rp.99.9 miliar. Ditambah, Iwan juga memiliki saham di perusahaan tersebut sebanyak 100 lembar saham atau senilain Rp 100 juta

Baca Juga: Pekerjaan Rumah KemenkopUKM untuk Awasi Koperasi Simpan Pinjam Masih Menumpuk

Terakhir, Dang Zeany memiliki  20 lembar saham atau senilai Rp 20 juta di PT Lebak Langgeng Lestari. “Nilai simpanan yang telah didatakan adalah sekitar Rp 6,5 triliun,” ujar Whisnu.

Whisnu juga menambahkan bahwa dalam kasus ini juga telah dilakukan pemeriksaan saksi pelapor dan korban sebanyak 44 orang. Secara rinci, 17 orang dari pihak KSP Sejahtera Bersama, 12 orang dari kepala cabang tiap daerah, 9 orang dari Dinas DPMPTSP dan Dinas Koperasi. “Terhadap para tersangka belum dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×