kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka


Selasa, 09 Agustus 2022 / 19:34 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka
ILUSTRASI. Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran dari masing-masing tersangka. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Berikut peran masing-masing tersangka.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 4 tersangka adalah Barada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.

"Dengan peran dan tersangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Sementara tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, Andi bilang, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucnto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×