kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka


Selasa, 09 Agustus 2022 / 19:34 WIB
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran dari Masing-Masing Tersangka
ILUSTRASI. Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kasus pembunuhan Brigadir J, ini peran dari masing-masing tersangka. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Berikut peran masing-masing tersangka.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, 4 tersangka adalah Barada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS atau Ferdy Sambo.

"Dengan peran dan tersangkaan masing-masing tersangka sebagai berikut, Bharada E melakukan penembakan terhadap korban," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Sementara tersangka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga," ungkap Andi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing, Andi bilang, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jucnto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×