kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus Panorama Bali dengan konsumen berakhir damai


Minggu, 15 Februari 2015 / 19:35 WIB
Kasus Panorama Bali dengan konsumen berakhir damai
ILUSTRASI. SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (1/9), Saatnya Perpanjang SIM A dan C


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah diputuskan berstatus PKPU sementara oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya pada 15 desember 2014 silam, kini PT Panorama telah mencapai kesepakatan damai dengan dua krediturnya, yakni FX Koesmono dan Putu Periana.

Berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh para kreditur tersebut. Debitur akan mengembalikan utangnya melalui dua kali tahap pembayaran.

Hal ini ditegaskan oleh pengurus PKPU PT Panorama Bali (dalam PKPU) Kristandar Dinata. Ia menuturkan setelah dilakukan proses penerimaan dan pencocokan tagihan sejak 5 Januari 2015 hingga 23 Januari 2015, jumlah tagihan kreditur yang diakui oleh debitur sebesar Rp 750,6 juta.

Nilai tagihan tersebut berasal dari dua kreditur konkurennya, yakni FX Koesmono senilai Rp 624,6 juta dan Putu Periana senilai Rp 125,9 juta atas pembelian unit apartemen yang akan diabungun oleh Panorama. Apartemen tersebut rencanya terletak di Pecatu, Kabupaten Badung, Bali.

“Setelah dilakukan pembahasan rencana perdamaian, maka pada tanggal 26 Januari 2015 telah dilakukan voting oleh dua pihak kreditur konkuren yang hasilnya menyepakati rencana perdamaian dari debitur. Dengan adanya perdamaian ini debitur berjanji untuk memenuhi kewajibannya,” jelas Kristandar akhir pekan lalu.

Sedangkan untuk pengajuan tagihan empat krediturnya lainnya yang juga pembeli unit apartemen, Kristandar menjelaskan bahwa empat kreditur tersebut telah menarik tagihannya. Penarikan ini dikarenakan empat kreditur memilih untuk menunggu perkembangan pelaksanaan proyek apartement.

Selain itu, debitur juga tidak memiliki tagihan kepada perusaan perbankan yang bertindak sebagai kreditur separatis.

Berdasarkan berkas perdamaian yang diperoleh KONTAN, pembayaran utang oleh debitur akan dilakukan dalam dua tahap pembayaran. Untuk pembayaran pertama sebesar 50% dari jumlah tagihan akan dilakukan setelah putusan homologasi dibacakan oleh majelis hakim.

Adapun untuk pembayaran kedua sebesar sisa tagihan akan dilakukan satu bulan setelah pembayaran pertama.

Untuk tagihan kreditur lainnya yang terlambat atau belum diajukan dalam proses PKPU ini, maka debitur akan menyelesaikannya secara bertahap dengan syarat pengajuan tagihan harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan setelah putusan homologasi.

“Tagihan tersebut harus terbukti masuk kre rekening debitur, serta tidak mengenakan bunga, denda, atau biaya lainnya dan telah diverifikasi terlebih dahulu dengan memperlihatkan bukti tagihan,” jelas debitur seperti dikutip di dalam berkas perdamaiannya.

Kuasa hukum debitur, Putu Subaga mengaku bersyukur permasalahan yang membelit kliennya dengan pada kreditur dapat diselesaikan melalui perdamaian.

Menurutnya, semakin cepat piutang kreditur dibayarkan akan semakin baik pula bagi kelangsungan usaha debitur ke depannya. Karena debitur dinilai masih memiliki prospek bisnis yang cukup menjanjikan.

Selain itu, debitur juga tidak memiliki tagihan kepada pihak bank sehingga membuktikan kemampuan finansial debitur cukup kuat. Putu menuturkan pembayaran utang akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni di bulan Februari dan Maret.

“Menurut saya perdamaian ini bagus sekali karena semakin cepet permasalahan ini selesai akan semakin baik pula untuk debitur. Berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh para pihak, pembayaran utang debitur akan dilakukan dua kali, yaitu pada bulan ini dan bulan depan,” jelasnya singkat ketika dihubungi KONTAN, Minggu (15/2).

Perkara dengan nomor 12/PKPU/2014/PN.Niaga.SBY ini didaftarkan oleh FX Koesmono seorang konsumen Panorama asal Jakarta pada 13 November 2014. Panorama memiliki utang kepada pemohon yang berasal dari Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk sebuah unit apartemen di Outrigger Panorama Bali Resort and Spa pada tahun 2009.

Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 23 Juni 2014. Selain Koemono, terdapat kreditur lain yaitu Putu Periana dengan tagihan Rp 125,9 juta. Pada tanggal 15 Desember 2014, ketua majelis hakim PN Surabaya H Sudarwin membacakan amar putusan yang meminta PT Panorama Bali untuk merestruturisasikan hutangnya dan mengajukan rencana perdamaian selama 45 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×