kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

SNP Finance paling cepat bisa selesaikan tagihan dalam lima tahun


Rabu, 18 Juli 2018 / 23:08 WIB
SNP Finance paling cepat bisa selesaikan tagihan dalam lima tahun
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sunprima Nusantara Pembiayaan alias SNP Finance menjanjikan bisa menunaikan kewajibannya pada kreditur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) paling cepat selama lima tahun.

Untuk pemegang medium term notes (MTN) paling cepat bisa lima tahun. "Untuk kreditur perbankan bisa 10 tahun," kata Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purba Dasuha kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (18/7).

Meski demikian, kata Ongko, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hal tersebut terwujud. Terutama soal izin usaha Sunprima kembali diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kami bisa mempercepat skema, syaratnya bisnis kami kembali berjalan, dan hitungan-hitungan sudah ada investor yang masuk," lanjut Ongko.

Sebelumnya, kuasa hukum kreditur SNP, Arin Tjahjadi Maulana dari Kantor Hukum ST&T Advocates menolak jangka waktu pemenuhan kewajiban yang ditawarkan Sunprima kepada para pemegang MTN. "Para pemegang MTN ini, klien saya pegang jaminan, mereka separatis dan jangka waktu MTN itu kan sebenarnya pendek. Tapi dalam proposal tagihan mau diselesaikan hingga 15 tahun. Berbeda dengan kreditur dari bank, jangan disamakan," kata Arin dalam rapat.

Dalam proposal yang diajukan, Sunprima mengajukan jangka waktu penyelesaian tagihan selama 15 tahun mendatang, atau hingga 2032. Sementara para kreditur dari perbankan dalam sidang mengajukan agar jangka waktu penyelesaian dapat dilakukan dalam waktu 7 tahun-10 tahun.

Dalam proses PKPU ini, Sunprima sendiri punya tagihan senilai Rp 4,094 triliun. Rinciannya ada lima kreditur konkuren (tanpa jaminan) dengan tagihan Rp 338 juta, serta Rp 3,957 triliun untuk 354 kreditur separatis (pegang jaminan). Ditambah adanya tagihan bunga dan denda senilai Rp 17,020 miliar dari kreditur separatis.

Sementara rincian kreditur separatisnya terdiri 14 kreditur berasal dari perbankan dengan tagihan senilai Rp 2,22 triliun, dan 336 pemegang MTN dengan tagihan senilai Rp 1,85 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×