Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017- 2023.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi.
Lalu, pada hari Jumat Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.
Adapun 6 orang Tersangka tersebut yaitu NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 - 2017.
Baca Juga: Crazy Rich, Budi Said Jadi Tersangka, Mind ID Dukung Langkah Kejagung
AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2018.
AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.
Serta AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (19/1).
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Jual Beli Emas Antam, Ini Kata Kementerian BUMN
Adapun, kasus posisi dalam perkara ini bahwa pada tahun 2017 - 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.