kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka


Jumat, 19 Januari 2024 / 18:44 WIB
Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
ILUSTRASI. Teknisi memeriksa lokomotif saat perawatan kereta api di depo lokomotif Medan, Sumatera Utara, Senin (18/12/2023). Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

"Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Budi Said, Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya. 

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Sales Mastery [Mau Omzet Anda Naik? Ikuti Ini!] Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×