kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.034   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.217   -42,04   -0,58%
  • KOMPAS100 1.087   -9,32   -0,85%
  • LQ45 853   -8,67   -1,01%
  • ISSI 221   -0,86   -0,39%
  • IDX30 436   -4,93   -1,12%
  • IDXHIDIV20 524   -6,63   -1,25%
  • IDX80 124   -1,10   -0,88%
  • IDXV30 129   -1,22   -0,93%
  • IDXQ30 145   -1,51   -1,03%

Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka


Jumat, 19 Januari 2024 / 18:44 WIB
Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
ILUSTRASI. Teknisi memeriksa lokomotif saat perawatan kereta api di depo lokomotif Medan, Sumatera Utara, Senin (18/12/2023). Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Medan, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

"Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait," ucap Kuntadi.

Baca Juga: Budi Said, Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya. 

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×