Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Bareskrim Polri akan memeriksa mantan pemilik PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno (HW), tersangka korupsi kondensat di Singapura pada 7 Agustus 2015. Di kesempatan itu, polisi juga akan melakukan upaya persuasif agar HW mau dipulangkan ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan pihaknya akan melakukan upaya semaksimal mungkin memulangkan HW.
"Upaya itu ada, persuasif akan kami upayakan semaksimal mungkin kan selama ini sudah ada kerjasama yang baik dengan Singapura," ujarnya, Kamis (6/8/2015).
Diutarakan Victor, selama ini baik HW maupun pemerintah Singapura sudah kooperatif dengan penyidik. Hal ini dilihat dari HW yang bersedia diperiksa dan Singapura pun memberikan izin untuk memeriksa.
"Mereka kooperatif, belum meminta dijemput karena masih bisa diperiksa. Kecuali kalau tidak bisa diperiksa nah kita proses DPO lalu rednotice," ungkapnya.
Dijelaskan Victor, nantinya apabila berkas sudah dimajukan tahap satu ke Kejaksaan dan dinyatakan lengkap lalu disusul tahap dua dan tinggal menunggu sidang maka mau tidak mau HW harus pulang ke Indonesia untuk disidang.
"Kalau saat mau sidang tidak hadir, ya kemungkinan itu (jemput paksa) bisa dilakukan. Saat ini status HW masih WNI dan di Singapura dia menggunakan visa pelancong," tambah Victor. (Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News