kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,63   4,30   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 312 Rekening Senilai Rp 836 Miliar


Selasa, 13 September 2022 / 16:37 WIB
Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 312 Rekening Senilai Rp 836 Miliar
Petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 312 Rekening Senilai Rp 836 Miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK akan terus memantau aliran dana judi online. Tercatat, hingga saat ini lebih dari 300 rekening yang terkait dengan judi online telah dibekukan.

"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening isinya Rp 836 miliar," ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (13/9).

Ivan menyebut, PPATK telah menerima laporan terkait dengan transaksi judi online dengan jumlah total Rp 155,45 triliun. Transaksi tersebut berasal dari hampir 122 juta transaksi terkait judi online.

"Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis yang kita lakukan, tahun 2022 saja kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum," kata Ivan.

Baca Juga: Kasus Judi Online, PPATK Bekukan 421 Rekening Senilai Rp 800 Miliar

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Supriansa meminta PPATK terus berkoordinasi dan menyampaikan hasil analisis terkait judi online kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini agar APH dapat menindaklanjuti dan mendalami temuan PPATK terkait transaksi judi online tersebut.

Sebelumnya, dari pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina. Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara tersebut. 

Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’. Oleh sebab itu, ini akan menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi).

Ivan menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi.

Baca Juga: Menkominfo Tegaskan Semua yang Promosikan Judi Online Melanggar Hukum

“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan menyatakan, sejak tahun 2018 hingga 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×