Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
BOGOR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkegiatan di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (26/5/2014). Belum diketahui pasti agenda kegiatan Presiden hari ini. Namun, sejumlah pejabat Istana sempat menyatakan bahwa Presiden SBY akan memanggil Menteri Agama Suryadharma Ali terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
"Dalam waktu dekat (diminta keterangan), mungkin Senin," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Julian menjelaskan, Presiden SBY selalu menghargai setiap proses penegakkan hukum yang ada, tak terkecuali proses penegakkan hukum terhadap menteri. Adapun terkait kemungkinan pemberhentian Suryadharma sebagai menteri, Julian tidak mau berspekulasi. Dia hanya menegaskan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian menteri adalah hak prerogatif Presiden.
Dia lalu membandingkan kasus yang dialami Suryadharma saat ini dengan kasus korupsi yang menimpa Andi Alfian Mallarangeng saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.
"Kalau merujuk pada apa yang terjadi pada AAM (Andi Alfian Mallarangeng), saat beliau jadi Menpora, begitu ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, hari berikutnya, pak AAM bawa surat ajukan pengunduran diri," ujar Julian.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memperkirakan Presiden SBY kemungkinan besar akan memberhentikan Suryadharma jika nantinya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu tidak mau mengundurkan diri. "Besar kemungkinan," kata Sudi.
Menurut dia, Presiden akan melihat dulu sikap yang ditunjukkan Suryadharma. Jika Suryadharma berniat mundur, maka yang bersangkutan akan langsung diberhentikan. "Kalau tidak, ada pertimbanan presiden, untuk kelancaran tugas di Kementerian Agama. Presiden kan, punya hak prerogatif," imbuh Sudi.
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (22/5/2014). Suryadharma juga sudah dicegah berpergian ke luar negeri. Suryadharma, menurut KPK, disangka menyalahgunakan wewenangnya sebagai menteri dalam proses pengadaan pemondokan haji, catering, perjalanan ibadah haji, dan transportasi.
Meski sudah menjadi tersangka, Suryadharma enggan mundur dari posisinya sebagai menteri. Ia mengaku ingin mengurus pelaksanaan haji 2014. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News