kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

April, First Travel akan beri kepastian nasib 63.000 jemaah


Senin, 12 Maret 2018 / 18:52 WIB
April, First Travel akan beri kepastian nasib 63.000 jemaah
ILUSTRASI. SIDANG PKPU FIRST TRAVEL


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Kuasa hukum First Travel Rudi Yuwono menyatakan, April mendatang, pihaknya akan memberikan kepastian apakah akan memberangkatkan jemaah atau tidak.

Rudi yang baru menjadi kuasa hukum First Travel pada Sabtu (10/3) lalu, menjelaskan bahwa saat ini First Travel tengah membentuk manajemen baru, sekaligus mendirikan kantor guna mengurus kembali 63.000 jemaah First Travel yang terkatung-katung.

"Akan ada manajemen baru yang akan mengurus jemaah. Selain itu kita juga sudah siapkan gedung baru. Nanti akhir Maret atau April kepastiannya," katanya kepada KONTAN seusai rapat kreditur First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (12/4).

Meski demikian, ia menyebut, nantinya pengelolaan keberangkatan jemaah tak akan dilakukan First Travel mandiri melainkan menggandeng biro perjalanan umrah dan haji lainnya. Namun, Rudi enggan menyebut pihak ketiga ini.

Yang jelas, kata Rudi, dari hitung-hitungan pihak ketiga tersebut, proses keberangkatan 63.000 jemaah First Travel dapat terselesaikan dalam enam bulan.

"Kemungkinan, akan pendataan dulu, nanti mungkin kita pakai pihak ketiga. Dengan estimasi mereka, 63.000 jemaah, prosesnya bisa selesai dalam enam bulan," lanjutnya.

Sekadar informasi, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel diperpanjang menjadi 120 hari sejak 20 Desember lalu. Perpanjangan ini diajukan oleh hakim pengawas lantaran proposal perdamaian First Travel kala itu belum dapat menjamin keberangkatan jemaahnya.

Dalam kesempatan yang sama salah satu pengurus PKPU First Travel Abdillah menjelaskan bahwa batas waktu April merupakan kepastian apakah First Travel dapat memberangkatkan jemaah atau tidak.

"Kalau menurut saya target yang disampaikan tadi, kalau April tidak ada progress, ya sudah selesai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×