Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel Abdillah mengungkapkan, bahwa ada satu perusahaan travel biro haji dan umroh yang siap memberangkatkan 63.000 jemaah First Travel yang terkatung-katung.
"Ada seorang jemaah yang memperkenalkan kepada direksi perusahaan ini, kemudian setelah tim pengurus bertemu, mereka siap untuk memberangkatkan 63.000 jemaah First Travel," kata Abdillah kepada Kontan.co.id, seusai rapat kreditur First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Meski demikian, kata Abdillah ada dua syarat yang diminta dari First Travel. Pertama, perusahaan tersebut perlu mengakses data jemaah. Gunanya agar para jemaah dapat diverifikasi kembali.
Sementara syarat kedua, disebutkan bahwa perusahaan tersebut butuh jaminan dari First Travel.
"Kedua dia minta jaminan, apa jaminan misalnya? kalau First Travel bisa dapat bank garansi atau loan cessie, biar mundur sampai 6 bulan sampai 1 tahun mereka siap. Mereka punya dana kuat," jelas Abdillah.
Meski demikian, kata Abdillah yang akan jadi penjamin bukanlah First Travel. Melainkan manajemen baru yang kini tengah dibentuk First Travel.
Kuasa hukum First Travel Rudi Yuwono sendiri mengamini jika saat ini First Travel tengah menyusun manajemen baru terkait kepastian keberangkatan para jemaahnya.
"Akan ada manajemen baru yang akan mengurus jemaah, selain itu kita juga sudah siapkan gedung baru. Nanti akhir Maret atau April kepastiannya," katanya dalam kesempatan yang sama.
Meski demikian baik Rudi maupun Abdillah belum mau mengungkap identitas perusahaan ini. Namun, Abdillah memberikan kisi-kisinya.
"Yang jelas mereka perusahaan terpercaya, kami sudah investigasi kantor cabangnya di Jakarta, Depok, dan Bogor. Selain itu, perusahaan ini juga provider visa juga jadi bisa sekalian. Dan kata Andhika perusahaan ini juga sudah terkenal di Arab Saudi. Jadi menurut saya worthed lah," jelas Abdillah.
Sekadar informasi, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) First Travel diperpanjang menjadi 120 hari sejak 20 Desember lalu. Perpanjangan ini sendiri diajukan oleh hakim pengawas lantaran proposal perdamaian First Travel kala itu belum dapat menjamin keberangkatan jemaahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News