Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang terkait permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu.
Dugaan itu didalami penyidik saat memeriksa Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengambangan Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan tahapan permohonan perizinan tambak udang di Provinsi Bengkulu yang pernah diajukan oleh SJT (Suharjito) sebagai salah satu eksportir Benur di KKP dan dugaan adanya aliran uang ke berbagai pihak atas permohonan perizinan tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).
Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang berstatus sebagai tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo.
Dalam kasus ini, Edhy diduga diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
Baca Juga: Menteri KKP hentikan ekspor benur lobster sementara waktu
PT ACK diduga menerima uang tersebut dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Aliran Uang Terkait Perizinan Tambak Udang di Bengkulu"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Kristian Erdianto
Selanjutnya: Uang suap dalam kasus Edhy Prabowo diduga digunakan untuk membeli wine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News