Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar dalam kasus korupsi KTP-elektronik, Miryam S Haryani kembali membantah fakta pengadilan. Meski namanya disebut menerima uang US$ 1,2 juta oleh majelis hakim dalam putusan terhadap mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Miryam tetap menyangkalnya.
"Enggak tahu saya. Saya tidak pernah terima dana itu," ucap Miryam usai menyatakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).
Ia justru balik bertanya ke wartawan karena merasa uang itu terlalu besar.
"US$ 1,2 juta? Berapa rupiah itu?" tukasnya.
Begitu juga ketika ditanya soal bukti bahwa tidak pernah ada penyerahan duit. Pasalnya, dalam persidangan terdakwa Sugiharto menyatakan menyerahkan sendiri sejumlah uang kepada Miryam. Uang tersebut diserahkan di kediaman pribadi Miryam, namun diterima oleh ibunda Miryam.
Menurutnya, semua keterangan dalam BAP yang menyebut soal penyerahan uang oleh Sugiharto sekaligus bagi-bagi uang telah dicabut sehingga pernyataan soal penerimaan uang US$ 1,2 juta tidak relevan.
"Saya tidak mau bolak-balik, kan BAP saya sudah saya cabut," imbuhnya.
Sekedar tahu saja, Miryam dalam perkara ini didakwa memberikan keterangan tidak benar sebagaimana diatur pada Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News