Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dari 6 saksi yang diperiksa, 2 saksi diantaranya merupakan adik dan anak tersangka Surya Darmadi (SD).
"SW selaku adik tersangka SD dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD. AD selaku anak tersangka SD dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).
Baca Juga: Kejagung Periksa Seorang Pejabat Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Duta Palma
Saksi lainnya yang diperiksa yakni JRB selaku Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group; AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan Tersangka SD.
Lalu, KG selaku Manager PT Darmex Plantation dan DFS selaku Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ucap Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini.
“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 s/d 2008. Serta SD selaku pemilik Duta Palma Group,” ujar Ketut.
Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Group.
Baca Juga: Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Kerugian Rp 78 T, Siapa Surya Darmadi?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News