kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Petinggi ACT Terima Gaji Rp 450 Juta


Selasa, 26 Juli 2022 / 10:34 WIB
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Petinggi ACT Terima Gaji Rp 450 Juta
ILUSTRASI. Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Petinggi ACT Terima Gaji Rp 450 Juta


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kepolisian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Berikut alasan penetapan tersangka 4 pengurus dan mantan pengurus ACT tersebut.

Kompas.com memberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidesksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana di ACT. Empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ACT itu antara lain Presiden dan mantan Presiden ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyatakan, keempat tersangka dugaan penyelewengan dana ACT mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juga dari donasi. “Gaji sekitar 50-450 juta per bulannya,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ACT itu adalah

  • Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT
  • Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini
  • Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT
  • Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Baca Juga: Inilah Dugaan Penyelewengan Dana Sosial Oleh ACT, 2 Presiden ACT Tersangka

Menurut Helfi, setiap bulannya Ahyudin menerima gaji sekitar Rp 450 juta, Ibnu Khajar sekitar Rp 150 juta, Hariayana dan Novariadi sekitar Rp 50 juta-Rp 100 juta.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20%-30%.

Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka. Menurutnya, Ahyudin bersama ketiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT.

Ahyudin dan Ibnu disebutkan juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT. “Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan tak harusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan, akan tetapi dalam hal ini A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.

Selain itu, Ahudyin selaku petinggi ACT, juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kemudian, tersangka Ibnu Khajar, disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610. “Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” tambah dia.

Pada saat Ahyudin menjabat sebagai ketua pembina ACT, tersangka Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan. “Sedangkan ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji, tidak boleh menerima upah maupun honorarium,” tegasnya.

Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya dalam keterangan, Ibnu Hajar, Presiden ACT saat ini menyatakan permasalahan yang dialami ACT ini sudah terjadi pada masa lalu. "Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu," ungkap Ibnu saat konferensi pers 11 Juli 2022 di kantor ACT.

Terkait fasilitas dan gaji yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah mobil Innova.

Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT. "Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen. Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu," jelas Ibnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×