kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus bayi Debora, ini lima rekomendasi Kemenkes


Selasa, 12 September 2017 / 07:00 WIB
Kasus bayi Debora, ini lima rekomendasi Kemenkes


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan menjelaskan penanganan atas kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta, kepada Komisi IX DPR, dalam rapat kerja, Senin (11/9).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo menyampaikan, Kemenkes melakukan penelusuran terhadap pihak rumah sakit, manajemen dan petugas medis yang memberikan pelayanan.

Penelusuran dilakukan oleh tim yang terdiri dari Tim Kemenkes, Badan Pengawas Rumah Sakit, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, serta Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Penelusuran dilakukan pagi hari tadi, sudah dihadirkan pihak rumah sakit. Tetapi belum pihak kelurga. Tetapi begitu ada waktu, tim akan langsung berkunjung ke rumah kelurga (Debora)," kata Bambang.

Dari penelusuran yang dilakukan, untuk sementara tim memberikan lima rekomendasi awal. Pertama, akan dibentuk Tim dari beberapa unsur untuk melakukan audit medik mendalam dengan RS dan keluarga pasien.

Kedua, Direktur RS akan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan memberikan pelayanan yang aman, bermutu, anti-diskriminasi, dan efektif.

Ketiga, RS menyatakan bersedia melaksanakan fungsi sosial tanpa mengambil uang muka. "Rekomendasi keempat, yaitu melaksanakan sistem rujukan dengan benar," lanjut Bambang.

Adapun rekomendasi kelima, yaitu meminta RS mematuhi aturan yang berlaku untuk standar pelayanan di RS.

Bambang menegaskan, RS tersebut harus segera memperbaiki bagian sistem informasi, agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.

Saat ini, RS tersebut memang belum melakukan akreditasi. Namun, Bambang mengatakan, mereka segera akan melakukan akreditasi.

Terakhir, RS harus mengembalikan uang pasien sebagai uang muka yang sudah masuk ke RS walaupun belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Nantinya RS bisa melakukan klaim ke BPJS. (Estu Suryowati)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Kasus Bayi Debora, Ini 5 Rekomendasi Hasil Penelusuran Tim Kemenkes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×