Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Isnur mengatakan, kepolisian diharapkan tetap objektif dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ia menanggapi semakin menguatnya tekanan terhadap kepolisian dalam proses penanganan kasus tersebut.
"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun," kata Isnur, saat dihubungi, Senin (14/11).
"Kepolisian harus bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," tambah dia.
Isnur berharap, pengawasan publik terhadap penanganan kasus Ahok tak dilakukan dengan memaksakan kehendak.
Dengan demikian, apapun keputusan penegak hukum dalam kasus ini, harus dihormati.
"Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," kata Isnur. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News