kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kasus Ahok, kepolisian tak boleh merasa ditekan


Senin, 14 November 2016 / 14:25 WIB
Kasus Ahok, kepolisian tak boleh merasa ditekan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Isnur mengatakan, kepolisian diharapkan tetap objektif dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia menanggapi semakin menguatnya tekanan terhadap kepolisian dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun," kata Isnur, saat dihubungi, Senin (14/11).

"Kepolisian harus bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," tambah dia.

Isnur berharap, pengawasan publik terhadap penanganan kasus Ahok tak dilakukan dengan memaksakan kehendak.

Dengan demikian, apapun keputusan penegak hukum dalam kasus ini, harus dihormati.

"Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," kata Isnur. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×