kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

Kasus Ahok, kepolisian tak boleh merasa ditekan


Senin, 14 November 2016 / 14:25 WIB
Kasus Ahok, kepolisian tak boleh merasa ditekan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kepala Divisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Isnur mengatakan, kepolisian diharapkan tetap objektif dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia menanggapi semakin menguatnya tekanan terhadap kepolisian dalam proses penanganan kasus tersebut.

"Polisi harus objektif, tak boleh ada intervensi dan ada tekanan. Bahkan kepolisian tidak boleh merasa ditekan sekalipun," kata Isnur, saat dihubungi, Senin (14/11).

"Kepolisian harus bertindak sesuai profesionalisme yang ada, ikut aturan yang ada saja. Mereka punya aturan dan kode etik penyidikan, itu saja yang diikuti," tambah dia.

Isnur berharap, pengawasan publik terhadap penanganan kasus Ahok tak dilakukan dengan memaksakan kehendak.

Dengan demikian, apapun keputusan penegak hukum dalam kasus ini, harus dihormati.

"Hukum berjalan dengan prinsip. Kalau berjalan secara jalanan, bukan lagi hukum, tapi pengadilan jalanan," kata Isnur. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×