kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasasi kartel ayam ditolak, GPPU: Proses hukum KPPU lemah


Kamis, 06 September 2018 / 23:05 WIB
Kasasi kartel ayam ditolak, GPPU: Proses hukum KPPU lemah
ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

Sementara pasal 11 tersebut berbunyi: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

12 perusahaan tersebut adalah: PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN); PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA); PT Malindo Feedmill Tbk (MAIN); PT CJ-PIA; PT Taat Indah Bersinar; PT Cibadak Indah Sari Farm; PT Hybro Indonesia; PT Expravet Nasuba; PT Wonokoyo Jaya Corporindo; CV Missouri; PT Reza Perkasa; dan PT Satwa Borneo Jaya.

Selain dinyatakan bersalah, 12 perusahaan ini juga dihukum untuk membayar ganti rugi senilai total Rp 118,43 miliar.

Setelah diputuskan bersalah, 12 perusahaan tersebut kemudian mengajukan bantahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 29 November 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan, dan membatalkan putusan KPPU.

Atas putusan tersebut, KPPU kemudian mengajukan kasasi pada 11 Desember 2017. Hingga akhirnya, Mahkamah Agung menolak kasasi pada 15 Mei 2018.

Beberapa perusahaan dari 12 perusahaan terkait tadi, masih enggan berkomentar terkait putusan saat dimintai konfirmasinya oleh Kontan.co.id. Alasannya belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung.

"Kami belum menerima putusan resmi, baru mengetahuinya dari laman Mahkamah Agung. Jadi untuk saat ini belum bisa berkomentar," kata Sekretaris Perusahaan Japfa Comfeed Maya Pradjono ketika dihubungi Kontan.co.id.

"Saya sedang berada di luar negeri," balas pesan pendek CEO Charoen Pokphand Tjiu Thomas Effendy saat dimintai tanggapan oleh Kontan.co.id.

Sementara terkait putusan dengan nomor perkara 444 K/Pdt.Sus-KPPU/2018 ini, Komisioner KPPU Chandra Setiawan bilang, KPPU akan menggelar rapat komisioner untuk membahasnya. Termasuk apakah KPPU akan melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Saya belum bisa jawab karena harus diputuskan oleh Rapat Komisioner. Nanti setelah kami pelajari dan dibawa ke rapat, akan saya kabari," kata Chandra saat dihubungi Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×