kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kapolri Ungkap Biang Kerok Judol, FOMO & Pengangguran Pemicu Utama


Senin, 26 Januari 2026 / 23:30 WIB
Kapolri Ungkap Biang Kerok Judol, FOMO & Pengangguran Pemicu Utama
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan beberapa faktor penyebab maraknya kasus terkait judi online (judol).

Menurut Sigit, maraknya kasus judul di Indonesia karena banyak masyarakat yang masih menganggur hingga FOMO atau ingin ikut-ikut coba.

"Beberapa hal yang menjadi faktor menjamurnya judi online adalah pengangguran, FOMO, kesejahteraan, pendidikan rendah, pemahaman teknologi rendah, kesenjangan sosial tinggi," kata Sigit, dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Era Baru Kartu Seluler: Registrasi Kartu Perdana dengan Biometrik, Maksimal 3 Kartu

Terkait kasus judi online, Sigit mengungkap Polri sudah menyita aset sekitar Rp 1,5 triliun serta memblokir ribuan rekening dan ratusan situs konten judi online.

Selain itu, setidaknya ada 741 tersangka terkait kasus judi online yang ditangkap.

"Kita berhasil mengungkap 665 perkara, menetapkan 741 tersangka, menyita aset senilai 1,5 triliun, memblokir 5.961 rekening dan 241.013 situs konten judi online, serta melaksanakan 1.614 kegiatan preventif," ujar Sigit.

Ia menyampaikan beberapa tantangan terkait dengan pemberantasan judi online. Salah satunya karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda-beda.

"Termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda. Kemudian, kita temukan juga pola layering transaksi. Dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri, termasuk rekening perusahaan cangkang, baik di dalam maupun luar negeri," ujar dia.

Meski begitu, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online.

Baca Juga: Inovasi Lokal Pancalan Kantongi Hak Paten, Kejar Percepatan Konservasi Mangrove

Sigit mengatakan upaya itu mencakup pengungkapan website-website judi online beberapa waktu yang lalu.

"Mulai dari Sprint Harta, Sasapun, DMP 312, menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka. Termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU. Beberapa waktu yang lalu kita berhasil menyita Rp 530 miliar uang. Dan juga mengungkap judi online di beberapa kegiatan," ucap dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/26/19300401/kapolri-ungkap-penyebab-banyaknya-judol-fomo-hingga-pengangguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×